Penipuan Jual-Beli Online, Laporkan ke cybercrime@polri.go.id

Polisi berjanji membantu mengusut kasus penipuan jual-beli online, yang tahun ini trennya meningkat, khususnya di Jakarta Selatan.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin, mengatakan, bagi korban yang merasa tertipu agar langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Lanjutnya, saat ini juga sudah disiapkan untuk langkah antisipasi pertama adalah langsung mengirim kronologis ke email cybercrime@polri.go.id.

"Dalam laporan jangan lupa sertakan nomor rekening penipu dan telefon agar segera dilacak," kata Aswin,

Kasus penipuan seperti ini, lanjutnya juga cukup sulit untuk diungkap. Pasalnya, perlu pengecekan terhadap nomor telefon yang dijadikan alat komunikasi para penimpu serta nomor rekening yang disiapkan penipu untuk menjalankan aksinya.

"Namun terkadang nomor telefon pelakunya sudah tidak aktif," ujanya.

Kasus penipuan jual-beli di dunia maya seperti ini cenderung hampir mirip. Di mana seorang menawarkan barang dagangannya dengan harga yang sangat murah.

Penawaran ini biasanya menggunakan pesan singkat, pesan BlackBerry, situs jejaring sosial atau bahkan menggunakan toko jual-beli online.

Karena itu, Aswin mengatakan sikap kritis sebagai seprang pembeli harus ditonjolkan dalam setiap transaksi jual-beli maya. Hal itu untuk mencegah pelaku kabur setelah uang kesepakatan sudah ditransfer atau diserahkan kepada penjual.

"Lebih baik berhati-hati dan kalau bisa transaksi secara langsung dalam setiap kali membeli barang," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar